Kepolisian pada masa Hindia Belanda merupakan salah satu lembaga penting dalam menyelenggarakan tugasnya di bidang keamanan dan ketertiban bagi tegaknya dan keberlangsungan pemerintah kolonial. Tugas-tugas kepolisian pada masa ini terkait bagaimana kekuasaan negara diwujudkan. Lembaga kepolisian hanyalah salah satu sarana negara untuk secara absah mewujudkan monopoli atas penggunaan kekerasan. Terutama pertimbangan yang melandasi kebutuhan negara kolonial, seperti Hindia Belanda yang secara efektif ataupun tidak memerintah dan mengatur mayoritas penduduk pribumi.
Pada masa Hindia Belanda Kepolisian dibagi berdasarkan wewenangnya yaitu:
- Polisi Umum, yaitu polisi yang secara administratif merupakan bagian dari Departemen Binenlands Bestuur (Departemen Dalam Negeri) yang menyelenggarakan urusan pegawai, perlengkapan, persenjataan, pendidikan, dan pelatihan kesatuan. Tetapi polisi tidak berhak mencampuri pelaksanaan operasional.
- Polisi Kota (Stadspolitie), pada tahun 1914 diperoleh dasar-dasar Polisi Kota akibat reorganisasi yang ditujukan pada kota-kota seperti Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Dimana setiap kota-kota tersebut kantor polisi mempunyai 4 (empat) bagian yaitu:
- a. Bagian sekreatriat, urusan umum, arsip dan ekspedisi.
- b. Bagian pengawasan umum.
- c. Bagian reserse.
- d. Bagian lalu lintas.
- Polisi Bersenjata (Gewapende Politie), polisi yang dibentuk sebagai alat kekuasaan sipil pemerintah Hindia Belanda di daerah-daerah. Polisi Bersenjata mempunyai tugas pokok yaitu:
- a. Menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman.
- b. Mempertahankan kekuasaan pada waktu terjadi kekacauan, hingga tentara mengambil alih tugas.
- c. Mengkonsolidasi situasi di daerah-daerah yang baru dikuasai.
- Polisi Pangreh Praja (Bestuur Politie), merupakan kesatuan-kesatuan kecil polisi di daerah-daerah di bawah pimpinan Camat, Wedana, dan Bupati. Polisi ini terdiri dari agen polisi dan mantra polisi. Polisi Pangreh Praja berbeda dengan agen polisi dari Polisi Kota dan Polisi Lapangan, karena mereka tidak mendapat pendidikan khusus tentang kepolisian, serta tidak terikat oleh ikatan dinas dan peraturan kepolisian.