Pada tanggal 17 Agustus 1945 terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bersamaan dengan itu tersusun pula suatu organisasi Kepolisian untuk seluruh Indonesia dengan nama Jawatan Kepolisian Indonesia, yang kemudian dinamakan Kepolisian Negara dan diberlakukannya UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer, Kepala Kepolisian Negara tetap dijabat R.S. Soekanto yang bertanggung jawab kepada perdana menteri/presiden. Momentum politik ini ikut mempengaruhi keberadaan organisasi kepolisian yang disesuaikan konstitusi negara. Bersamaan itu tersusunlah suatu organisasi kepolisian untuk seluruh Indonesia yang kemudian dinamakan Jawatan Kepolisian Indonesia, lalu berubah menjadi Jawatan Kepolisian Negara. Perkembangan kepolisian terus dilanjutkan dengan ditingkatkannya status Akademi Kepolisian menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), membentuk Polisi Perairan, Polisi Perintis, Biro Organisasi, Dinas Kesejahteraan, Central National Beureau, Polisi Negara Urusan Kereta Api, Staf Keamanan Jawatan Kepolisian Negara, pemekaran Dinas Reserse Kriminil, mendirikan Pusat Pendidikan Brigade Mobile, merancang Undang-Undang Kepolisian, membuat dan mengikrarkan Tribrata sebagai pedoman hidup anggota kepolisian, membuat panji-panji Kepolisian, dan berpartisipasi dan ikut ambil bagian sebagai salah satu kontestan Pemilu tahun 1955.