Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 mengakhiri masa Demokrasi Liberal dan menandai awal mulanya Demokrasi Terpimpin. Tidak berlakunya UUD Sementara 1950 dan kembali kepada UUD 1945. Tanggal 15 Juli 1959 dikeluarkan Keputusan Presiden No. 154/1959 bahwa KKN (Kepala Kepolisian Negara) diangkat menjadi Menteri Muda Kepolisian, maka sebutan KKN diubah sedangkan Jawatan Kepolisian menjadi Departemen Kepolisian. .Menteri Muda Kepolisian (disebut menteri) memimpin Departemen Kepolisian. R.S. Soekanto sebagai Menteri Muda Kepolisian/Kepala Kepolisian. Penyelenggaraan fungsi Kepolisian Negara tidak pernah diatur dalam Undang-Undang sampai dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kepolisian Negara tanggal 30 Juni 1961. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 menjadi dasar bagi penyelenggaraan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masuk ke dalam Angkatan Bersenjata, yang kemudian disebut sebagai Angkatan Kepolisian yang setara dengan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pada tanggal 13 November 1964 dikeluarkan Keppres No. 290/1964, Angkatan Kepolisian RI, disingkat AKRI, sebagai anggota Angkatan Bersenjata adalah sama dan sederajat dengan ketiga Angkatan lainnya. Dan pada tanggal 23 Juli 1965 dikeluarkan Keppres No.290/1964 tentang penegasan kedudukan, tugas dan tanggung jawab Polri sebagai unsur ABRI, dengan tugas sebagai berikut: